a. Pengertian kearsipan dan perpustakaan
1. Pengertian Perpustakaan
Menurut
RUU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi
yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara
khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam
cara interaksi pengetahuan.
Perpustakaan
adalah fasilitas atau tempat menyediakan sarana bahan bacaan. Tujuan dari
perpustakaan sendiri, khususnya perpustakaan perguruan tinggi adalah memberikan
layanan informasi untuk kegiatan belajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat
dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Wiranto dkk,1997).