Rabu, 13 Juni 2012

hubungan antara kearsipan dan perpustakaan



a. Pengertian kearsipan dan perpustakaan
1. Pengertian Perpustakaan
Menurut RUU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.
Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat menyediakan sarana bahan bacaan. Tujuan dari perpustakaan sendiri, khususnya perpustakaan perguruan tinggi adalah memberikan layanan informasi untuk kegiatan belajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Wiranto dkk,1997).
Secara umum dapat kami simpulkan bahwa pengertian perustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya.

2. Pengertian Arsip
Menurut Laundren dan Lungren dalam bukunya “Recort Management In The Com puter Age” arsip merupkan suatu bukti dan suatu kejadian atau kegiatan yang direkam didalam bentuknya atau bersifat tangible sehingga memungkinkan untuk ditemukan kembali.





b. Dasar hukum tentang dasar hukum kearsipan dan perpustakaan
Ketentuan pokok tentang kearsipan di Negara Republik Indonesia di tetapkan dalam Undang-undang. No. 7 Tahun 1971. Pada tanggal 18 Mei 1971. Sebelumnya mencabut U.U. No. 19 Prps Tahun 1961 tentang pokok-pokok Kearsipan Nasional. Disamping itu pada pasal 3 Undang-undang No. 7. Tahun 1971 tentang Tujuan Kearsipan yaitu “menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban Nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintahan. Dari dasar hukum tentang Kearsipan diatas sangatlah jelas bahwa kearsipan ternyata mempunyai jangkauwan yang sangat amat luas, yaitu sebagai alat untuk membantu daya ingatan manusia, maupun dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991, Perpustakaan Republik Indonesia melaksanakan penghimpunan, penyimpanan dan pelestarian serta pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam baik yang dihasilkan di pusat maupun di Daerah. (dalam hal ini melalui Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Barat). Dalam upaya melestarikan hasil budaya dan mewujudkan Koleksi Daerah Jawa Barat, Badan Perpustakaan Daerah Jawa Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan di wilayah Jawa Barat, serta menyusun Bahan Pemasyarakatan Pemberdayaan dan Pemantauan Karya Cetak dan Karya Rekam tentang Jawa Barat.


c. Persamaan arsip dengan bahan pustaka
Didalam persamaan mengenai arsip dengan perpustakaan akan dijelaskan dibawah ini antara lain sebagai berikut :



1.  Pemeliharaan Arsip dengan Bahan Pustaka



         Persamaan antara Arsip dengan Pustaka adalah dalam segi pemeliharaan (Reservasi) atau penjagaan dalam suatu gangguan, ganguan itu berasal baik dari alam maupun dari manusia. Pemeliharaan (Reservasi) terbagi tiga (3) bagian antara lain :
1. Preservasi (Pelestarian) adalah : mencakup pengelolaan termasuk cara penyimpanan Arsip atau bahan Pustaka dengan alat bantunya, tarap tenaga kerja yang diperlukan adalah kebijaksanaan Arsiparis atau Pustakawan dalam melestarikan bahan-bahan Pustaka dan Arsip serta informasi yang dikandung didalamnya. 
Tujuan dari Preservasi antara lain sebagai berikut :
 Melestarikan isi informasi Arsip dan bahan Pustaka atau kandungan-kandungan informasi yang ilmiah.
 Melestarikan Arsip dan bahan Pustaka baik fisik maupun isi informasi yang ada didalamnya
2. Konservasi (Pengawetan) adalah : kebijaksanaan dan cara tertentu yang dipakai untuk melindungi Arsip dan bahan Pustaka dari kerusakan dan kehancuran termasuk metode dan teknik yang diterapkan oleh petugas teknis.
3. Restorasi (Perbaikan) adalah : Teknik-teknik dan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh petugas teknis yang bertugas memperbaiki Arsip dan bahan Pustaka, yang rusak akibat kurun waktu pemakaian atau faktor-faktor lainnya.





2. Penjagaan Arsip dan Bahan Pustaka


             Penjagaan yang harus dilakukan dalam memelihara Arsip dan bahan Pustaka antara lain senagai berikut :
1. Membersihkan Ruangan
Ruangan penyimpanan Arsip dan bahan Pustaka hendaknya senantiasa selalu bersih dan teratur. Sekurang-kurangnya setiap seminggu sekali dibersihkan dengan menggunakan vacuum cleaner supaya tidak ada debu yang menempel pada koleksi yang akan merusak dengan cepat.
2. Pemeriksaan ruangan dan sekitarnya
Setidaknya setiap enam bulan sekali tempat penyimpanan Arsip dan bahan Pustaka harus selalu diperiksa untuk mengawasi kalau-kalau ada serangga, rayap, binatang pengerat dan sebagainya.
3. Larangan Makan dan Merokok
Semua jenis makanan dalam bentuk apapun tidak boleh dibawa ke tempat penyimpanan Arsip dan bahan Pustaka, sebab sisa-sisa makanan tersebuat akan mengundang seranggan dan juga tikus-tikus. Demikian pula tidak diperkenankan untuk meroko didalam penyimpanan Arsip dan bahan Pustaka baik itu rokok putih maupun rokok kretek sebab sekar dan percikan puntung akan merusak koleksi nantinya akan bolong-bolong kecil.
4. Meletakan Arsip dan bahan Pustaka
Meletakan atau menyimpan Arsip dan bahan Pustaka haruslah diatur dengan sebaik-baiknya dengan cara memberikan tanda kepada masing-masing koleksi agar tidak ada kekeliruan antara Arsip yang satu dengan Arsip yang lainnya. Arsip-arsip dan bahan Pustaka tersebut jangan diletakan secra berdesak-desakan dan jangan disimpan ditempat yang lebih kecil ukurannya dari pada keretasnya sendiri karena akan merusak koleksi tersebut yang ujung-ujungnya terlipat dan terlepas dari bundelannya.
5. Membersihkan Arsip dan bahan Pustaka
Arsip dan bahan Pustaka hendaknya dibersihkan dengan menggunakan vacuum cleaner. Apabila Arsip dan bahan Pustaka tersebut dihinggapi ani-ani atau rayap dan jenis lainnya segera dipisahkan dengan koleksi lainnya karena akan merembet kesemua koleksi yang ada ditempat itu lalu dengan cepat diserahakan kepada yang berwenang memperbaikinya atau bagian Restorasi (Perbaikan).
6. Melakukan Fumigasi
Melakukan fumigasi hedaknya dilakukan setiap enam bulan sekali dengan cara :
 Menyediakan ruangan khusus untuk fumigasi.
 Menutup ruangan dengan rapat.
 Memasukan koleksi-koleksi yang akan di fumigasi.
 Memberikan zat fumigasi seperti Carbon Disulpida, Carbon Tetaclorida, Thymol Cristal dan lain sebagainya.
 Diamkan selama satu minggu.
 Masukan kembali koleksi yang sudah di fumigasi ke tempat penyimpanan asalanya.
Gunanya melakukan fumigasi antara lain membunuh seperti jamur, serangga, binatang pengerat dan binatang ani-ani.
7. Mengontrol Kelembaban Udara
Disamping semua yang telah ditulis diatas ada satu hal lagi yaitu kelembaban udara, seandainya kelembaban udara tidak terkontrol akan memungkinkan cepatnya kerusakan pada koleksi Arsip dan bahan Pustaka. Untuk itu suhu kelembaban udara yang baik untuk semua jenis koleksi Arsip dan bahan Pustaka adalaha kurang lebih 17-230 C. atau 3% RH.




d. Hubungan Arsip dan perpustakaan
           Sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya diatas bahwa Hubungan antara Arsip dengan dunia Perpustakaan sangat erat sekali, karena dunia kearsipan merupakan bagian juga dari dunia perpustakaan, baik dalam teknik-tekniknya maupun dalam metode atau sistematis penulisan koleksi informasi, yang nantinya akan disebar luaskan kepada khalayak atau masyarakat banyak. Juga didalam perawatan dan pemeliharaan atau penjagaan tidak ada perbedaan yaitu sama-sama memelihara informasi-informasi yang sangat penting sekali, agar koleksi Arsip dan koleksi Perpustakaan tetap baik dan tetap utuh jenis koleksinya serta informasi-informasi yang ada didalamnya tetap lestari dan dapat digunakan kapan saja bila diperlukan. Dengan demikian jelas sekali bahwa dunia Arsip merupakan bagia juga dari dunia perpustakaan dan secara tidak langsung tidak bisa dipisahkan karena didalam bidangnya atau didalam kerjanya sama-sama melestarikan, mengolah, menyimpan dan menyusun informasi untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi yang sedang dicarinya.






DAFTAR PUSTAKA
 di akses hari Minggu,15 April 2012, 13.00.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar